MENJADI LEBIH BAIK DARI KEMARIN

Minggu, 03 Mei 2020

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

banner

MAKALAH
HUKUM TATA NEGARA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu :Dr. AGUS RIWANTO, S.H.,S.Ag.,M.Ag


SIGIT DWI NUGROHO
HTN G


PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2020

BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Hukum tata negara berdasarkan doktrin ilmu pengetahuan hukum, lazimnya dipahami sebagai bidang ilmu hukum tersendiri yang membahas mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti statis, mekanisme hubungan antara kelembagaan negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum tata negara dari berbagai definisi para ahli, terdapat kesamaan pendapat bahwa merupakan norma yang mengatur mengenai penataan dalam penyelenggaraan sebuah organisasi sosial yang disebut negara. Unsur pokok dalam hukum tata negara adalah konstitusi yang artinya, kalau kita akan mempelajari tentang hukum tata negara maka yang utama harus dipelajari adalah konstitusi atau hukum dasar.
Konstitusi merupakan cikal bakal pengaturan sebuah ketatanegaraan sekaligus sumber hukum utama dalam hukum tata negara. Pada pembelajaran mengenai pengaturan penataan organisasi negara, konstitusi adalah hal pertama yang harus dikaji dan dipahami. Konstitusi memuat hal-hal pokok yang menjadi dasar dalam menata sebuah bangunan besar yang bernama negara. Konstitusi juga dapat dibilang memiliki persamaan makna dengan hukum tata negara, karena konstitusi pada dasarnya mengatur mengenai ketatanegaraan dan kehidupan bernegara.
Untuk itu, setelah adanya perubahan konstitusi bersama kita dapat mempelajari hukum tata negara yang ada di negeri kita, semoga kita dapat memahami sekaligus menyikapinya sebagaimana negara kita dimasa ini itu penuh dengan permaslahan-permasalahan dalam penyusunan ketatanegaraan di era sesudah reformasi ini. Dan kemudian di dalam makalah ini akan dibahas dari “HUKUM TATANEGARA” itu sendiri.

2.   Rumusan Makalah
1.    Apa sajakah Pengertian HTN menurut ahli?
2.    Apa yang dimaksud Subjek dan Objek HTN ?
3.    Bagaimanakah Kedudukan HTN diantara kajian ilmu Hukum yang lain ?
4.    Mengapa konstitusi itu objek penting HTN ?
5.    Bagaimakakah Hubungan HTN dengan HAN, Hkm Internasional, Ilmu Politik dan Sosiologi?

BAB II
PEMBAHASAN HUKUM TATA NEGARA
1.       Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tatanegara adalah suatu hukum yang mengenai suatu negara. Untuk menjelaskannya menguraikan apakah arti dari negara itu sendiri.
a)    Menurut J. H. A. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.Negara adalah organisasi jabatan-jabatan.Jabatan merupakan pengertian yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis, negara merupakan organisasi jabatan.
b)   Menurut J. R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkpan negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara.
c)     Menurut Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutannya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan negara itu.
d)   Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak azasinya
e)    Menurut Paul Scholten
Menurut Paul Scholten, Hukum Tata Negara itu tidak lain adalah het recht dat regelt de staatsorganisatie, atau hukum yang mengatur tata organisasi negara. Dengan rumusan demikian, Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-organisasi, seperti gereja dan lain-lain.
f)    Menurut Van der Pot
Hukum Tata Negara merupakan aturan dari yang menentukan berat badan yang diperlukan, kewenangan masing-masing lembaga, hubungan antar lembaga dengan satu sama lain, dan hubungan antara tubuh individu dalam suatu Negara.
g)   Menurut Van Vollen Hoven
Hukum Konstitusi adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum Pemimpin dan bawahan Menurut masyarakat hukum dan tingkat individu masyarakat yang menentukan area subyek lembaga hukum dan lingkungan dan Tentukan berkuasa Ulasan fungsi mereka dalam komunitas hukum, serta menentukan komposisi dan kekuatan tubuh Ulasan ini.
h)   Menurut Logemann
Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur organisasi masyarakat Negara. menurut Organisasi Prof.Logemann yang bertujuan untuk Mengatur Mengatur kekuasaan dan masyarakat.
i)     Menurut Mac Iver
Menurut Mac Iver Negara sebagai orgaization politik, harus dibedakan dari “masyarakat” adalah organisasi politik .Negara dalam masyarakat, tapi itu bukan bentuk organisasi di masyarakat bahwa barang-barang masyarakat.Negara, yaitu organisatie-gantungan.
j)     Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam Pelajaran bukunya hukum Pedoman Perencanaan Indonesia menyatakan bahwa: “Hukum Konstitusi adalah hukum yang mengatur negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (Monarki atau revublik), yang yang menunjukkan bahwa Pemimpin komunitas hukum dan bawahan, bersama-sama dengan tingkatan- tingkatan (hierarchie), yang yang selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan dan orang-orang dari masyarakat dan akhirnya menunjukkan hukumitu Akhirnya paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.
k)   Menurut Wade dan Phillips
Dalam bukunya berjudul “hukum KONSTITUSI” yang diterbitkan pada tahun 1936. Hukum Konstitusi adalah hukum yang mengatur negara peralatan ilmiah, tugas dan hubungan antara negara lampiran.
l)     Menurut Van der pot
Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu, definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang bersifat dinamis.
m) Menurut Scholten
Aturan hukum konstitusional yang memerlukan Tentukan lembaga dan otoritas masing-masing, terkait satu sama lain dan individu, definisi dinamis ini menyebutkan warga.
n)   Menurut Austin
Mengatakan bahwa UU Konstitusi menentukan – orang tertentu atau kelompok – kelompok yang memegang kekuasaan tertentudari istimewatertentu masyarakat (Souvereign listrik) di negara itu.
o)   Menurut Apeldorn
Hukum konstitusi adalah Ulasan mereka yang memegang jabatan publik dan batas-batas kekuasaannya. konstitusional diistilahkan dalam hukum negara dalam arti sempit adalah untuk membedakan hukum negara dalam arti luas, yang yang mencakup hukum administrasi negara dan hukum konstitusi itu sendiri.
p)   Menurut Maurice du verger
Hukum konstitusi hukum merupakan cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi lembaga-lembaga politik.
q)   Menurut Kusumadi pudjosewojo
Hukum konstitusi merukan hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (Monarki / republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik Pemimpin dan bawahan serta tingkat (hierarchie) yang yang selanjutnya menegaskan lingkungan daerah dan orang-orang dari masyarakat hukum dan akhirnya menunjukkan peralatan ilmiah (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum dan komposisi (terdiri dari satu atau beberapa orang), tingkat wewenang dan menggambar alat negara.
r)    Menurut Vanvollen Hoven
Hukum Tata Negara adalah masyarakat hukum untuk Mengatur semua Pemimpin dan bawahan Menurut masyarakat hukum dan tingkat masing-masing mata pelajaran yang Menentukan daerah lingkungan dan akhirnya Tentukan lembaga dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum ada dan Menentukan komposisi dan kewenangan berat.
s)    Menurut Vanderpot
Hukum konstitusi adalah tubuh aturan yang Menentukan Diperlukan dan kewenangan masing-masing, hubungan dengan satu sama lain dan hubungan mereka dengan individu.
t)     Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets
Hukum Konstitusi terdiri dari norma-norma norma hukum mengenai prosedur (Inrichting Hindia), keadaan peralatan listrik (Demet Overheadsgezag), otoritas pemerintah (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) antara peralatan ilmiah.
u)   Menurut Menurut Prof. ANHOCIEZT
Hukum konstitusi adalah hukum yang pemerinatahan Pejabat peraturan yang memiliki otoritas dan kekuasaan, batas-batas sendiri untuk Mengatur negara Menyediakan alat (yang mengatur semua aspek kehidupan individu yang yang terdiri dari sejumlah Negara).
2.    Subjek dan Objek HTN
a)    Subjek Hukum Tata Negara, Subyek hukum adalah setiap yang memiliki hak dan kewajiban. Subyek hukum tata negara:
1.    Penguasa/ tokoh/ pejabat negara.
2.    Warga Negara
3.    Organisasi Negara
4.    Asas-Asas Hukum Tata Negara.
5.    Obyek asas Hukum Tata Negara.
b)    Objek Hukum Tata Negara
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1.      Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2.      Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3.      Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute).
4.      Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5.      Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6.      Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
7.      Wilayah Negara (darat, laut, udara)
8.      Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
9.      Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
10.  Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
11.  Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya).
12.  Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia
13.  Undang-Undang Dasar 1945
3.      Kedudukan HTN diantara kajian ilmu Hukum yang lain.
Aturan-aturan hukum dalam suatu negara bersama-sama secara keseluruhan merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum. Salah satu di antara Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang mengatur Ketatanegaraan. Diantara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara terdapat kaitan atau hubungan, sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian membentuk sistem hukum nasional.
Hukum Tata Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, hukum tata negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sisitem hukum nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang mengemudikan negara.
Demikianlah kedudukan Hukum Tata Negara dalam sistem Hukum Nasional  dapat dikatakan lebih tinggi dan mendasari dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Acara.Yang pada dasarnya Hukum Tata Negara berkaitan erat dengan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara (organisasi negara).

4.      konstitusi itu objek penting HTN.
a.       Konstitusi
Konstitusi merupakan cikal bakal pengaturan sebuah ketatanegaraan sekaligus sumber hukum utama dalam hukum tata negara. Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaran suatu negara, yaitu:
1.        Sebagai Hukum Dasar
Karena berisi aturan-aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara,
2.       Sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum sehingga aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi/superior terhadap aturan lainnya.
Menurut Komisi Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat RI yang dikutip oleh Nukhtoh Arfawie Kurde dalam bukunya Teori Negara Hukum bahwa kedudukan dan fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:
a)       Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara.
b)      Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru (a birth certificate of new state). Hal ini juga merupakan bukti adanya pengakuan masyarakat internasional, termasuk untuk, menjadi anggota PBB, karena itu dikap kepatuhan suatu negara terhadap hukum internasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian internasional.
c)       Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi mengatur maksud dan tujuan bentuknya suatu negara dengan sistem administrasinya melalui adanya kepastian hukum yang terkandung dalam pasal-pasalnya, unifikasi hukum nasional, social control, memberikan legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga negara termasuk pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ legislatif, eksekutif, dan yudisial.
d)      Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan. Konstitusi menjadi suatu saran untuk memperhatikan berbagai nilai dan norma suatu bangsa negara, misalnya simbol demokrasi, keadilan, kemerdekaan, negara hukum, yang dijadikan sandaran umtuk mencapai kemajuan dan keberhasilan tujuan negara, konstitusi suatu negara diharapkan dapat menyatakan persepsio masyarakat dan pemerintah, sehingga memperlihatkan adanya nilai identitas kebangsaan, persatuan dan kesatuan, perasaan bangga dan kehormatan sebagai bangsa yang bermartabat. Konstitusi dapat memberikan pemenuhan atas harapan-harapan sosial, ekonomi dan kepentingan politik. Konstitusi tidak daja mengatur pembagian dan pemisahan kekuasaan dalamlembaga-lembaga politik seperti legislatif, eksekutuif, dan yudisial, akan tetapi juga mengatur tentang penciptaan keseimbangan hubungan antara aparat pemerintah pusat dan daerah.
e)       Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Berdasarkan alasan tersebut, menjadi sangat penting diperhatikan seberapa jauh formulasi pasal-pasal dalam konstitusi mengakomodasikan materi muatan pokok dan pentinh sehingga dapat mencegah timbulnya penafsiran yang beraneka ragam.
f)       Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara. Konstitusi dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak dan kebebasan warga negaranya.
g)      Berfungsi mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
h)      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan negara.
i)        Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adlah rakyat) kepada organ negara.
j)        Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (Unity Nation).
k)      Fungsi simbolik sebagai upacara (center of ceremony).

5.      Hubungan HTN dengan HAN, Hkm Internasional, Ilmu Politik dan Sosiologi
a)     Hubungan HTN dengan HAN
         Hukum tata negara dan hukum administrasi negara seperti sangat berhubungan erat, hubungan ini dapat dilihat dengan berbagai refensi yang selalu menyandingkan keduanya. Bahkan terkadang sulit memisahkan definisi antara keduanya. Namun meskipun demikian tentulah keduanya mempunyai peran masing-masing yang dapat dijadikan sebagai sebuah pembeda. 
Perbedaan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara dipandang dengan dua sudut pandang yang berbeda. Pandangan yang pertama yang diyakini oleh Prof Mr. R Kranenburg dan beberapa pakar yang lain bahwa perbedaan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara bukanlah perbedaan yang prinsipiil namun hanya mengenai pembagian tugasnya saja inilah yang disebut aliran Historis Yutilitis. Pandangan lainnya yang berada pada aliran Relativisme lebih menguraikan bahwa perbedaan keduanya terletak dari cara peninjauan objeknya
b)     Hubungan HTN dengan Hukum Internasional
Jika mengkaji secara subtansinya mungkina akan sulit menemukan kesamaan antara Hukum internasional publik dengan hukum tata negara, namun jika menarik ke atas pada dasarnya keduanya merupakan hukum public yang esensinya sama, yakni mengatur keorganisasian negara . 
Hukum internasional pablik mendudukkan keorganisasian negara atau menelaah keorganisasian tersebut dari segi eksternalnya. Hal tersebut berimplikasi kepada adanya hubungan sebuah organisasi negara dengan negara lain sehingga terjadi saling keterikatan antarnegara. 
c)    Hubungan HTN dengan Ilmu Politik dan sosiologi
        Barents mengumpamakan Ilmu Hukum Tata Negara sebagai kerangka tulang-belulang, sedangkan Ilmu Politik ibarat daging-daging yang melekat di sekitarnya (diibaratkan sebagai tubuh manusia yang terdiri atas daging dan tulang).
Oleh sebab itu untuk mempelajari Hukum Tata Negara terlebih dulu kita memerlukan Ilmu Politik, sebagai pengantar. Prof. Wirjono Prodjodikoro berpendapat agar seorang sarjana hukum, untuk memperdalam pengetahuannya dalam bidang Hukum Tata Negara, ada baiknya mempelajari juga Ilmu Sosiologi sebagai ilmu penunjang bagi Ilmu Hukum Tata Negara.

BAB III
KESIMPULAN
Hukum Tata Negara sendiri membahas mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti statis, mekanisme hubungan antara kelembagaan negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum tata negara dari berbagai definisi para ahli, terdapat kesamaan pendapat bahwa merupakan norma yang mengatur mengenai penataan dalam penyelenggaraan sebuah organisasi sosial yang disebut negara. Subyek hukum adalah setiap yang memiliki hak dan kewajiban sedangkan Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Konstitusi merupakan cikal bakal pengaturan sebuah ketatanegaraan sekaligus sumber hukum utama dalam hukum tata negara. Hukum tata negara dan hukum administrasi negara seperti sangat berhubungan erat, hubungan ini dapat dilihat dengan berbagai refensi yang selalu menyandingkan keduanya. secara subtansinya mungkina akan sulit menemukan kesamaan antara Hukum internasional publik dengan hukum tata negara, namun jika menarik ke atas pada dasarnya keduanya merupakan hukum public yang esensinya sama, yakni mengatur keorganisasian negara, untuk mempelajari Hukum Tata Negara terlebih dulu kita memerlukan Ilmu Politik.


BAB IV
PENUTUP
Demikianlah makalah tentang “HUKUM TATA NEGARA" yang penulis susun, semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas yang diberikan. Penulis menyadari dalam penulisan ataupun dalam menguraikan materi diatas masih banyak kekeliruan. Oleh karena itu, penulis mengharap kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak.

DAFTAR PUSTAKA
E.utrecht moh.shaleh djindang,Sh pengantar dalam hukum indonesia (Jakarta: Sinar harapan, 1983)
Dr.ni’matul huda,Sh.,M.HUM. HUKUM TATA NEGARA INDINESIA.(Jakarta:Raja Grafindo  Persada,2007
H.Alwi wahyudi,S.H.,M.Hum.Hukum Tata Negara Indonesia.(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2012)
Prof.Drs.C.S.T.Kansil,S.H.Hukum Tata Negara Republik Indonesia 2,(Jakarta:Rineka Cipta,2003)
A.Siti Soetami,S.H.pengantar tata hukum Indonesia (Bandung: PT ERESCO, 19932)
Jimly Asshiddiqie. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Moh Kusnadi dan Prof. Bintang R Saragih. 2008. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama
Nukthoh Arfawie Kurde. 2005. Teori Negara Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Trubus Rahardiansah P. 2012. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Universitas Trisakti
Kansil, C.S.T, Christine S.T. Kansil. 2009. Latihan Ujian: Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.


EmoticonEmoticon