MAKALAH
HUKUM TATA NEGARA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Tata Negara
Dosen
Pengampu :Dr. AGUS RIWANTO, S.H.,S.Ag.,M.Ag
SIGIT
DWI NUGROHO
HTN
G
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
2020
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Hukum tata negara
berdasarkan doktrin ilmu pengetahuan hukum, lazimnya dipahami sebagai bidang
ilmu hukum tersendiri yang membahas mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti
statis, mekanisme hubungan antara kelembagaan negara, dan hubungan antara
negara dengan warga negara. Hukum tata negara dari berbagai definisi para ahli,
terdapat kesamaan pendapat bahwa merupakan norma yang mengatur mengenai
penataan dalam penyelenggaraan sebuah organisasi sosial yang disebut negara.
Unsur pokok dalam hukum tata negara adalah konstitusi yang artinya, kalau kita
akan mempelajari tentang hukum tata negara maka yang utama harus dipelajari
adalah konstitusi atau hukum dasar.
Konstitusi
merupakan cikal bakal pengaturan sebuah ketatanegaraan sekaligus sumber hukum
utama dalam hukum tata negara. Pada pembelajaran mengenai pengaturan penataan
organisasi negara, konstitusi adalah hal pertama yang harus dikaji dan
dipahami. Konstitusi memuat hal-hal pokok yang menjadi dasar dalam menata
sebuah bangunan besar yang bernama negara. Konstitusi juga dapat dibilang
memiliki persamaan makna dengan hukum tata negara, karena konstitusi pada
dasarnya mengatur mengenai ketatanegaraan dan kehidupan bernegara.
Untuk itu, setelah
adanya perubahan konstitusi bersama kita dapat mempelajari hukum tata negara
yang ada di negeri kita, semoga kita dapat memahami sekaligus menyikapinya
sebagaimana negara kita dimasa ini itu penuh dengan permaslahan-permasalahan
dalam penyusunan ketatanegaraan di era sesudah reformasi ini. Dan kemudian di
dalam makalah ini akan dibahas dari “HUKUM TATANEGARA” itu sendiri.
2.
Rumusan Makalah
1.
Apa sajakah Pengertian HTN menurut ahli?
2.
Apa yang dimaksud Subjek dan Objek HTN ?
3.
Bagaimanakah Kedudukan HTN diantara kajian
ilmu Hukum yang lain ?
4.
Mengapa konstitusi itu objek penting HTN ?
5.
Bagaimakakah Hubungan HTN dengan HAN, Hkm
Internasional, Ilmu Politik dan Sosiologi?
BAB
II
PEMBAHASAN
HUKUM TATA NEGARA
1.
Pengertian Hukum Tata
Negara
Hukum tatanegara
adalah suatu hukum yang mengenai suatu negara. Untuk menjelaskannya menguraikan
apakah arti dari negara itu sendiri.
a) Menurut
J. H. A. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi negara.Negara adalah organisasi jabatan-jabatan.Jabatan
merupakan pengertian yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian
yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari
fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam
keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis, negara merupakan organisasi
jabatan.
b) Menurut
J. R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkpan negara, mengatur hak dan
kewajiban warga negara.
c) Menurut Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat
hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang
selanjutannya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan
yang memegang kekuasaan dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang,
tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan negara itu.
d) Menurut
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara dapat dirumuskan
sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara,
hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal,
serta kedudukan warga negara dan hak azasinya
e) Menurut
Paul Scholten
Menurut Paul Scholten, Hukum Tata
Negara itu tidak lain adalah het recht dat regelt de staatsorganisatie, atau
hukum yang mengatur tata organisasi negara. Dengan rumusan demikian, Scholten
hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi
non-organisasi, seperti gereja dan lain-lain.
f) Menurut
Van der Pot
Hukum Tata Negara merupakan aturan
dari yang menentukan berat badan yang diperlukan, kewenangan masing-masing
lembaga, hubungan antar lembaga dengan satu sama lain, dan hubungan antara
tubuh individu dalam suatu Negara.
g) Menurut
Van Vollen Hoven
Hukum Konstitusi adalah hukum yang
mengatur semua masyarakat hukum Pemimpin dan bawahan Menurut masyarakat hukum
dan tingkat individu masyarakat yang menentukan area subyek lembaga hukum dan
lingkungan dan Tentukan berkuasa Ulasan fungsi mereka dalam komunitas hukum,
serta menentukan komposisi dan kekuatan tubuh Ulasan ini.
h) Menurut
Logemann
Hukum konstitusi adalah hukum yang
mengatur organisasi masyarakat Negara. menurut Organisasi Prof.Logemann yang
bertujuan untuk Mengatur Mengatur kekuasaan dan masyarakat.
i) Menurut
Mac Iver
Menurut Mac Iver Negara sebagai
orgaization politik, harus dibedakan dari “masyarakat” adalah organisasi
politik .Negara dalam masyarakat, tapi itu bukan bentuk organisasi di
masyarakat bahwa barang-barang masyarakat.Negara, yaitu organisatie-gantungan.
j) Menurut
Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam Pelajaran bukunya hukum Pedoman
Perencanaan Indonesia menyatakan bahwa: “Hukum Konstitusi adalah hukum yang
mengatur negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (Monarki atau
revublik), yang yang menunjukkan bahwa Pemimpin komunitas hukum dan bawahan,
bersama-sama dengan tingkatan- tingkatan (hierarchie), yang yang selanjutnya
menegaskan wilayah lingkungan dan orang-orang dari masyarakat dan akhirnya
menunjukkan hukumitu Akhirnya paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.
k) Menurut
Wade dan Phillips
Dalam bukunya berjudul “hukum
KONSTITUSI” yang diterbitkan pada tahun 1936. Hukum Konstitusi adalah hukum
yang mengatur negara peralatan ilmiah, tugas dan hubungan antara negara
lampiran.
l) Menurut
Van der pot
Hukum tata negara ialah
peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta
wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya
dengan individu-individu, definisi ini menyinggung tentang warga negara negara
yang bersifat dinamis.
m) Menurut
Scholten
Aturan hukum konstitusional yang
memerlukan Tentukan lembaga dan otoritas masing-masing, terkait satu sama lain
dan individu, definisi dinamis ini menyebutkan warga.
n) Menurut
Austin
Mengatakan bahwa UU Konstitusi
menentukan – orang tertentu atau kelompok – kelompok yang memegang kekuasaan
tertentudari istimewatertentu masyarakat (Souvereign listrik) di negara itu.
o) Menurut
Apeldorn
Hukum konstitusi adalah Ulasan mereka
yang memegang jabatan publik dan batas-batas kekuasaannya. konstitusional
diistilahkan dalam hukum negara dalam arti sempit adalah untuk membedakan hukum
negara dalam arti luas, yang yang mencakup hukum administrasi negara dan hukum
konstitusi itu sendiri.
p) Menurut
Maurice du verger
Hukum konstitusi hukum merupakan
cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi lembaga-lembaga
politik.
q) Menurut
Kusumadi pudjosewojo
Hukum konstitusi merukan hukum yang
mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan
(Monarki / republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik Pemimpin dan
bawahan serta tingkat (hierarchie) yang yang selanjutnya menegaskan lingkungan
daerah dan orang-orang dari masyarakat hukum dan akhirnya menunjukkan peralatan
ilmiah (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum dan komposisi
(terdiri dari satu atau beberapa orang), tingkat wewenang dan menggambar alat
negara.
r) Menurut
Vanvollen Hoven
Hukum Tata Negara adalah masyarakat
hukum untuk Mengatur semua Pemimpin dan bawahan Menurut masyarakat hukum dan
tingkat masing-masing mata pelajaran yang Menentukan daerah lingkungan dan
akhirnya Tentukan lembaga dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
masyarakat hukum ada dan Menentukan komposisi dan kewenangan berat.
s) Menurut
Vanderpot
Hukum konstitusi adalah tubuh aturan
yang Menentukan Diperlukan dan kewenangan masing-masing, hubungan dengan satu
sama lain dan hubungan mereka dengan individu.
t) Menurut
Prof. Mr. Ph Kleintjets
Hukum Konstitusi terdiri dari
norma-norma norma hukum mengenai prosedur (Inrichting Hindia), keadaan
peralatan listrik (Demet Overheadsgezag), otoritas pemerintah (Bevoegdheden)
dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) antara peralatan
ilmiah.
u) Menurut
Menurut Prof. ANHOCIEZT
Hukum konstitusi adalah hukum yang
pemerinatahan Pejabat peraturan yang memiliki otoritas dan kekuasaan,
batas-batas sendiri untuk Mengatur negara Menyediakan alat (yang mengatur semua
aspek kehidupan individu yang yang terdiri dari sejumlah Negara).
2. Subjek
dan Objek HTN
a) Subjek
Hukum Tata Negara, Subyek hukum adalah setiap yang memiliki hak dan kewajiban.
Subyek hukum tata negara:
1. Penguasa/
tokoh/ pejabat negara.
2. Warga
Negara
3. Organisasi
Negara
4. Asas-Asas
Hukum Tata Negara.
5. Obyek
asas Hukum Tata Negara.
b) Objek
Hukum Tata Negara
Obyek kajian ilmu hukum tata negara
adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang
konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu.
Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur
kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan
serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Ruang lingkup
Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1.
Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2.
Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau
Republik)
3.
Sistem Pemerintahan (Presidentil,
Parlementer, Monarki absolute).
4.
Corak Pemerintahan (Diktator Praktis,
Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5.
Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara
(Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan
daerah)
6.
Garis-garis besar tentang organisasi
pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
7.
Wilayah Negara (darat, laut, udara)
8.
Hubungan antara rakyat dengan Negara
(abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara
pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
9.
Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak
ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum,
sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
10.
Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan
Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup
mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam
masyarakat)
11.
Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara
(Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya).
12.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia
13.
Undang-Undang Dasar 1945
3. Kedudukan
HTN diantara kajian ilmu Hukum yang lain.
Aturan-aturan hukum dalam suatu negara
bersama-sama secara keseluruhan merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum.
Salah satu di antara Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang mengatur
Ketatanegaraan. Diantara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara
terdapat kaitan atau hubungan, sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara
nasional yang kemudian membentuk sistem hukum nasional.
Hukum Tata Negara termasuk dalam dan merupakan salah
satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, hukum tata negara
termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara
negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan
yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sisitem hukum
nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatan bahwa hukum tata negara
adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang
mengemudikan negara.
Demikianlah kedudukan Hukum Tata Negara
dalam sistem Hukum Nasional dapat
dikatakan lebih tinggi dan mendasari dari Hukum Administrasi Negara, Hukum
Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Acara.Yang pada dasarnya Hukum Tata Negara
berkaitan erat dengan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara (organisasi
negara).
4. konstitusi
itu objek penting HTN.
a. Konstitusi
Konstitusi
merupakan cikal bakal pengaturan sebuah ketatanegaraan sekaligus sumber hukum
utama dalam hukum tata negara. Konstitusi
menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaran suatu
negara, yaitu:
1.
Sebagai
Hukum Dasar
Karena berisi
aturan-aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu
Negara,
2.
Sebagai
Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya
diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum sehingga
aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hierarkis mempunyai
kedudukan lebih tinggi/superior terhadap aturan lainnya.
Menurut Komisi
Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat RI yang dikutip oleh Nukhtoh Arfawie
Kurde dalam bukunya Teori Negara Hukum bahwa kedudukan dan fungsi konstitusi
adalah sebagai berikut:
a)
Konstitusi
berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi
kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, kebudayaan, ekonomi,
kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara.
b)
Konstitusi
sebagai piagam kelahiran negara baru (a birth certificate of new state). Hal
ini juga merupakan bukti adanya pengakuan masyarakat internasional, termasuk
untuk, menjadi anggota PBB, karena itu dikap kepatuhan suatu negara terhadap
hukum internasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap
perjanjian-perjanjian internasional.
c)
Konstitusi
sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi mengatur maksud dan tujuan bentuknya
suatu negara dengan sistem administrasinya melalui adanya kepastian hukum yang
terkandung dalam pasal-pasalnya, unifikasi hukum nasional, social control,
memberikan legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga negara termasuk
pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ legislatif,
eksekutif, dan yudisial.
d)
Konstitusi
sebagai identitas nasional dan lambang persatuan. Konstitusi menjadi suatu
saran untuk memperhatikan berbagai nilai dan norma suatu bangsa negara,
misalnya simbol demokrasi, keadilan, kemerdekaan, negara hukum, yang dijadikan
sandaran umtuk mencapai kemajuan dan keberhasilan tujuan negara, konstitusi
suatu negara diharapkan dapat menyatakan persepsio masyarakat dan pemerintah,
sehingga memperlihatkan adanya nilai identitas kebangsaan, persatuan dan
kesatuan, perasaan bangga dan kehormatan sebagai bangsa yang bermartabat.
Konstitusi dapat memberikan pemenuhan atas harapan-harapan sosial, ekonomi dan
kepentingan politik. Konstitusi tidak daja mengatur pembagian dan pemisahan
kekuasaan dalamlembaga-lembaga politik seperti legislatif, eksekutuif, dan
yudisial, akan tetapi juga mengatur tentang penciptaan keseimbangan hubungan
antara aparat pemerintah pusat dan daerah.
e)
Konstitusi
sebagai alat untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi
politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya
penyalahgunaan kekuasaan. Berdasarkan alasan tersebut, menjadi sangat penting
diperhatikan seberapa jauh formulasi pasal-pasal dalam konstitusi mengakomodasikan
materi muatan pokok dan pentinh sehingga dapat mencegah timbulnya penafsiran
yang beraneka ragam.
f)
Konstitusi
sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara. Konstitusi dapat memberikan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak dan kebebasan warga
negaranya.
g)
Berfungsi
mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
h)
Fungsi
pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan
penyelenggaraan negara.
i)
Fungsi
penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam
sistem demokrasi adlah rakyat) kepada organ negara.
j)
Fungsi
simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (Unity Nation).
k)
Fungsi
simbolik sebagai upacara (center of ceremony).
5. Hubungan
HTN dengan HAN, Hkm Internasional, Ilmu Politik dan Sosiologi
a) Hubungan HTN dengan HAN
Hukum
tata negara dan hukum administrasi negara seperti sangat berhubungan erat,
hubungan ini dapat dilihat dengan berbagai refensi yang selalu menyandingkan
keduanya. Bahkan terkadang sulit memisahkan definisi antara keduanya. Namun
meskipun demikian tentulah keduanya mempunyai peran masing-masing yang dapat
dijadikan sebagai sebuah pembeda.
Perbedaan
hukum tata negara dengan hukum administrasi negara dipandang dengan dua sudut
pandang yang berbeda. Pandangan yang pertama yang diyakini oleh Prof Mr. R
Kranenburg dan beberapa pakar yang lain bahwa perbedaan hukum tata negara
dengan hukum administrasi negara bukanlah perbedaan yang prinsipiil namun hanya
mengenai pembagian tugasnya saja inilah yang disebut aliran Historis Yutilitis.
Pandangan lainnya yang berada pada aliran Relativisme lebih menguraikan bahwa
perbedaan keduanya terletak dari cara peninjauan objeknya
b)
Hubungan
HTN dengan Hukum Internasional
Jika mengkaji secara subtansinya mungkina akan sulit
menemukan kesamaan antara Hukum internasional publik dengan hukum tata negara,
namun jika menarik ke atas pada dasarnya keduanya merupakan hukum public yang
esensinya sama, yakni mengatur keorganisasian negara .
Hukum internasional pablik mendudukkan keorganisasian
negara atau menelaah keorganisasian tersebut dari segi eksternalnya. Hal
tersebut berimplikasi kepada adanya hubungan sebuah organisasi negara dengan
negara lain sehingga terjadi saling keterikatan antarnegara.
c)
Hubungan
HTN dengan Ilmu Politik dan sosiologi
Barents
mengumpamakan Ilmu Hukum Tata Negara sebagai kerangka tulang-belulang,
sedangkan Ilmu Politik ibarat daging-daging yang melekat di sekitarnya
(diibaratkan sebagai tubuh manusia yang terdiri atas daging dan tulang).
Oleh sebab
itu untuk mempelajari Hukum Tata Negara terlebih dulu kita memerlukan Ilmu
Politik, sebagai pengantar. Prof. Wirjono Prodjodikoro berpendapat agar seorang
sarjana hukum, untuk memperdalam pengetahuannya dalam bidang Hukum Tata Negara,
ada baiknya mempelajari juga Ilmu Sosiologi sebagai ilmu penunjang bagi Ilmu
Hukum Tata Negara.
BAB
III
KESIMPULAN
Hukum Tata Negara sendiri
membahas mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti statis, mekanisme hubungan
antara kelembagaan negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara.
Hukum tata negara dari berbagai definisi para ahli, terdapat kesamaan pendapat
bahwa merupakan norma yang mengatur mengenai penataan dalam penyelenggaraan
sebuah organisasi sosial yang disebut negara. Subyek hukum adalah setiap yang
memiliki hak dan kewajiban sedangkan Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana
negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Konstitusi
merupakan cikal bakal pengaturan sebuah ketatanegaraan sekaligus sumber hukum
utama dalam hukum tata negara.
Hukum tata negara dan hukum administrasi negara seperti sangat berhubungan
erat, hubungan ini dapat dilihat dengan berbagai refensi yang selalu
menyandingkan keduanya. secara subtansinya mungkina akan sulit menemukan
kesamaan antara Hukum internasional publik dengan hukum tata negara, namun jika
menarik ke atas pada dasarnya keduanya merupakan hukum public yang esensinya
sama, yakni mengatur keorganisasian negara, untuk
mempelajari Hukum Tata Negara terlebih dulu kita memerlukan Ilmu Politik.
BAB
IV
PENUTUP
Demikianlah makalah tentang “HUKUM
TATA NEGARA" yang penulis susun, semoga bermanfaat dan dapat memenuhi
tugas yang diberikan. Penulis menyadari dalam penulisan ataupun dalam
menguraikan materi diatas masih banyak kekeliruan. Oleh karena itu, penulis
mengharap kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak.
DAFTAR
PUSTAKA
E.utrecht moh.shaleh djindang,Sh pengantar dalam
hukum indonesia (Jakarta: Sinar harapan, 1983)
Dr.ni’matul huda,Sh.,M.HUM. HUKUM TATA NEGARA
INDINESIA.(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2007
H.Alwi wahyudi,S.H.,M.Hum.Hukum Tata Negara
Indonesia.(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2012)
Prof.Drs.C.S.T.Kansil,S.H.Hukum Tata Negara Republik
Indonesia 2,(Jakarta:Rineka Cipta,2003)
A.Siti Soetami,S.H.pengantar tata hukum Indonesia
(Bandung: PT ERESCO, 19932)
Jimly Asshiddiqie. 2014.
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Moh Kusnadi dan Prof.
Bintang R Saragih. 2008. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama
Nukthoh Arfawie Kurde.
2005. Teori Negara Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Trubus Rahardiansah P.
2012. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Universitas Trisakti
Kansil,
C.S.T, Christine S.T. Kansil. 2009. Latihan Ujian: Hukum Tata Negara di
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
EmoticonEmoticon